Pengurusan Izin Usaha Petshop (Toko Hewan)



Pengurusan Izin Usaha Petshop (Toko Hewan)

Jika berpikiran bahwa membuka sebuah petshop merupakan pekerjaan yang sederhana, sepertinya anda harus mulai berpikiran ulang lagi. Ya, tidak ada yang terlalu ribet atau sulit memang jika anda benar-benar berniat untuk melakukannya, namun surat izin yang anda miliki haruslah lengkap jika memang ingin membuka sebuah Petshop, sekaligus dengan berbagai perlengkapannya.

Bukan hanya perizinan bangunan atau perusahaan yang perlu anda urus, namun juga Surat Keterangan Kesehatan Hewan alias SKKH yang juga sudah anda kantongi. Riwayat lengkap hewan sebelum berada di tangan anda juga sebaiknya anda miliki dengan rinci. Kabar baiknya, Dinas Peternakan akan selau siap membantu anda dalam membuat SKKH.

Caranya juga cukup mudah, anda hanya perlu datang langsung ke Balai Kesehatan Dinas Peternakan untuk mengajukan Permohonan Uji Kesehatan untuk hewan-hewan milik anda, untuk nantinya merekalah yang  akan mendatangi tempat anda untuk melakukan pengujian. Jika memang hasil pengujian baik dan sesuai standar, maka tidak lama lagi SKKH sudah bisa anda kantongi.

Sedangkan untuk izin usaha Petshop sendiri, beberapa perizinan yang harus anda miliki ialah sebagai berikut.

1.    Izin Lokasi
Biasanya, seluruh tempat usaha tidak terkecuali dengan Petshop haruslah memiliki izin lokasi, sehingga anda yang ingin memiliki sebuah Petshop juga haruslah mengurus perizinan ini terlebih dahulu.

2.    Keterangan Vaksinisasi

Petshop juga haruslah memiliki keterangan vaksinisasi, mulai dari vaksin apa saja yang sudah diberikan, dan kapan hewan tersebut diberikan vaksin. Hal ini akan sangat penting untuk membedakan hewan mana saja yang sudah diberikan vaksin dan belum diberikan sehingga bisa diberikan vaksin dalam waktu terdekat.

3.    Izin Gangguan
Salah satu usaha yang juga kemungkinan memberikan gangguan pada masyarakat sekitar ialah Petshop. Itu sebabnya, jika anda ingin memiliki izin usaha untuk Petshop, maka harus memiliki izin gangguan juga.

4.    Surat Izin Tempat Usaha
Perizinan berikutnya yang juga haruslah anda miliki ialah izin tempat usaha alias SITU. Akan ada beberapa dokumen yang diminta untuk mengurus perizinan ini, itu sebabnya sebaiknya anda menanyakan terlebih dahulu ke kantor terkait.

5.    Rekomendasi Kelayakan
Perizinan atau persyaratan berikutnya yang juga harus anda miliki ialah rekomendasi kelayakan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan dan juga Upaya Pemantauan Lingkungan, biasa disingkat dengan UKL dan UPL. Atau setidaknya anda sudah memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan alias SPPL.

6.    Surat Izin Usaha Perdagangan
Tak jauh berbeda dengan usaha perdagangan lainnya, maka anda yang ingin membuak Petshop secara legal juga haruslah memiliki SIUP. Mengurus SIUP memang akan sedikit menyita waktu, namun tidak akan menjadi masalah yang terlalu besar.

7.    Surat Pernyataan Menerima Pembinaan
Membuat surat pernyataan menerima pembinaan yang diberikan oleh Dinas Peternakan Kota juga haruslah anda lakukan, sehingga Petshop anda selalu dalam pantauan Dinas tersebut.

8.    Izin Mendirikan Bangunan
IMB alias Izin Mendirikan Bangunan tentu juga menjadi persyaratan yang wajib untuk anda penuhi demi legalnya bangunan Petshop milik anda.