Persyaratan Membuka Usaha Bengkel Motor

izin usaha bengkel motor

Salah satu jasa perbaikan yang saat ini paling banyak dibutuhkan ialah bengkel motor. Hal ini tentu sangat dipengaruhi dengan semakin banyaknya unit motor yang dimiliki setiap rumah saat ini. Ya, sering kali anda menemui satu rumah yang memiliki sepeda motor lebih dari satu unit bukan?

Kenaikan jumlah sepeda motor memang memberikan peluang lebih bagi para pemilik bengkel motor, terlebih jika bengkel tersebut sudah lumayan besar dan memiliki banyak pelanggan. Namun, membuka sebuahh bengkel tidaklah hanya tentang memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang mesin yang baik, namun anda juga haru memikirkan surat izin yang mau tidak mau memang harus anda miliki nantinya.

Mengurus surat izin semacam ini memang sering kali dianggap menjadi hal yang memusingkan, apalagi jika anda belum pernah melakukannya. Agar anda tak lagi merasa terlalu pusing, maka sudah seharusnya anda mengetahui terlebih dahulu dokumen atau persyaratan yang harus disiapkan.

Salah satu perizinan yang tidak boleh anda lupakan ketika membangun sebuah bengkel motor ialah izin gangguan. Ya, bengkel motor memang sangat identik dengan suara bising sehingga izin gangguan sudah menjadi kewajiban yang harus anda buat terlebih dahulu.

Nah, izin tersebut bisa anda urus di Dinas Perizinan dengan menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini terlebih dahulu.

  1. Foto kopi sertifikat tanah, atau bisa juga dengan menggunakan surat keterangan pemakai atau pemilik tanah
  2. Foto kopi Izin Mendirikan Bangunan, juga termasuk dengan site plan, situasi dan gambar denah
  3. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar
  4. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  5. Foto kopi Akta Pendirian Badan Hukum Perusahaan, jika memang bengkel motor tersebut berstatus Badan Hukum
  6. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan
  7. Surat pernyataan tidak adanya keberatan dari tetangga dan lingkungan sekitar

Jika izin gangguan tadi sudah selesai disiapkan dan diurus, kini barulah saatnya anda untuk mengurus perizinan lainnya. Adapun perizinan lain tersebut ialah

1.    Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat ini bisa anda dapatkan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Adapun persyaratan yang harus dibawa ketika akan mengurus izin ini ialah foto kopi NPWP, foto kopi Kartu Tanda Penduduk, pas foto pengurus usaha, foto kopi izin gangguan, bukti kepemilikan tempat usaha (biasanya berupa kontrak sewa atau sertifikat tanah) dan juga Foto kopi Kartu Keluarga.

2.    Izin Domisili Perusahaan

Sedangkan izin ini cukup anda urus di Kelurahan saja. Utnuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai pengurusan Izin Domisili  Perusahaan untuk Bengkel Motor, anda bisa langsung mendatangi kantor Kelurahan.

Karena NPWP juga menjadi persyaratan dalam mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan, maka pastikan terlebih dahulu bahwa anda memang sudah memiliki NPWP-nya. Semoga informasi mengenai pengurusan izin Bengkel Motor ini dapat membantu anda yang memang sedang mengurusnya.