Syarat Mendirikan Usaha Angkutan Umum

izin usaha angkutan umum

 Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan berbagai angkutan umum, atau mungkin saja anda merupakan salah satu orang yang sangat mengandalkan angkutan umum untuk aktifitas sehari-hari.

Ternyata, untuk membuat suatu perusahaan umum tidak hanya sekedar yang terpenting ialah memiliki beberapa angkutan namun ada banyak persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu.

Saat ini, ketentuan yang diberikan bagi seseorang atau instansi yang ingin membuat suatu Perusahaan Angkutan ialah perusahaan tersebut sudah harus memiliki izin usaha apabila inventaris angkutannya setidaknya sudah ada minimal 1 unit armada. Untuk mengurus atau mengajukan permohonan kepemilikan surat izin, anda bisa mengurusnya ke Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah atau biasa disingkat saja dengan DLLAJD.

Anda bisa mengurus seluruh permohonan ini pada Dinas Perhubungan Daerah Tingkat II yang ada di daerah anda tinggal selama ini. Sedangkan beberapa persyaratan yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu ialah :

  1. Foto kopi Akta Pendirian Perusahaan, jika memang berbadan hukum. Sedangkan jika hanya milik perseorangan cukup menggunakan foto kopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau pemilik.
  2. Surat permohonan Izin Usaha Angkutan yang sudah ditandatangani oleh pengurus atau pemilik Perusahaan, juga dengan beberapa kelengkapannya
  3. Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi lima kendaraan terutama bagi perusahaan auto bus diatas materai sebesar6.000. Atau bisa juga sesuai dengan peraturan masing-masing daerah, karena persyaratan ini bisa berbeda di setiap daerahnya.
  4. Membuat daftar kendaraan yang sudah dimiliki, jelas dan lengkap dengan jenis kendaraan, nomor kendaraan, tahun pembuatan, daya angkut dan beberapa detail lainnya
  5. Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan akan penyediaan tempat parkir atau penyimpanan kendaran, bisa berupa garasi atau yang lainnya
  6. Foto kopi izin gangguan dari lingkungan sekitar atau HO
  7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang didapatkan dari Kelurahan atau bisa juga Kecamatan setempat
  8. NPWP cukup Foot kopinya saja
  9. Foto kopi surat bukti kewarganegaraan bagi WNI yang merupakan keturunan asing

Selain dari izin usaha dan kelengkapan persyaratannya tadi, anda yang akan berkecimpung dalam Perusahaan Angkutan juga harus memikirkan Izin Trayek, hal ini akan menjadi faktor yang sangat penting dalam kelancaran operasi Perusahaan Angkutan anda nantinya. Izin Trayek ini juga bisa anda urus di Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Darat melalui Dinas Perhubungan Daerah Tingkat II.

Beberapa kelengkapan atau persyaratan yang harus anda bawa ialah :

  • Foto kopi Surat Tanda Kendaraan Bermotor alias STNK harus dengan menunjukkan STNK asli
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dengan benar dan lengkap
  • Foto Kopi Izin Usaha Angkutan
  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk, dikhususkan bagi mobil baru
  • Trayek asli yang lama, jika anda akan mengurus perpanjangan Izin Trayek

Itulah beberapa persyaratan yang harus anda penuhi jika memang aka berkecimpung dalam bisnis Perusahaan Angkutan. Sebagai informasi tambahan, Lembaga yang berwenang untuk mempertimbangkan surat izin tersebut ialah Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, terlebih untuk pengujian kendaraan yang masih baru.