Mewaspadai Modus Penipuan Dalam Proyek


Saya sebagai legal practitioners, business legal advisors and legal consultants ingin  sekedar sharing dan berbagi info, mengenai Modus Modus penipuan Projek yang marak dan pernah dialami sendiri oleh klien saya. Agar para sahabat berhati hati dalam menginfokan Projek-projek baik swasta ataupun pemerintah karena tetap pada kasusnya akan merepotkan para sahabat sendiri walau hanya sebatas saksi semata, malah bisa juga dimasukan ke pasal "turut serta atau bersekongkol" walaupun pada kenyataannya rekan-rekan mediator hanya sebatas memediasi tapi malah terjebak menjadi pihak yang terlaporkan pertama kalinya karena yang menawarkan projek tersebut.

1 - Modus Cari investor / take Over projek

pelaku awalnya menyiarkan kepada para mediator bahwa PT-nya butuh kontraktor, setelah ketemu akan berubah butuh investor kerjasama karena pelaku dapat SPK yg mana SPK itu dikeluarkan Oleh PT komplotannya sendiri dan minta sejumlah uang kepada kontraktor dengan alasan untuk "Orang Dalam", agar segera keluar SPMK.. dan mulai kerja

2- Modus cari Kontraktor yang bersedia manaruh sejumlah Uang dengan Alasan untuk "Landing account"

karena katanya wajib ada di rekening bersama tersebut sejumlah nilai tertentu... (Dijamin hilang tuh duit)

3- Modus Take Over projek LPSE .

mereka rapi mengatur seolah-olah merekalah orang PT yg dapat Projek tersebut dan PT serta projek yg dipalsukan memang Real projek yg memang Jelas dan PT yg dipalsukan tersebut memang pemenang di LPSE... modus mereka Menjadi Figur yg mengaku Dari PT tersebut

4- Modus Uang Jaminan Pelaksanaan.

Dengan Alasan Takut Kontraktornya Gak Punya modal, padahal yg benar cukup dengan Asuransi ataubisa DP tapi di counter oleh  BG dari si kontraktor.

5 - Modus Uang Koordinasi Projek Pemerintahan PL/ Penunjukan Langsung nilai diatas Rp.1 Milyar

Padahal projek pemerintah diatas Rp.1 M wajib melalui lelang.

6 - Modus Projek "DANA AMANAH " 

yang mewajibkan ke kontrakor bayar Uang dengan alasan Infaq dulu... dll

```Intinya jangan layanin Projek yg pakai embel embel memberikan terlebih dahulu "uang jaminan pelaksanaan/ uang orang dalam/ Uang Jalan/ atau Landing account/ uang Fee setelah TTD kontrak 99.99% dijamin Ketipu

Fee dan lain lain baiknya diberikan setelah DP cair atau bila turnkey projek dengan jaminan pembayaran SKBDN, fee dikeluarkan setelah SKBDN dinyatakan Valid oleh Bank Kontraktor dan jika jaminan pembayaran Pakai BG, maka harus BG yg mengacu pasal 1832 KUHP, jangan yang 1831

Modus-modus penipuan varian yg lainnya :

  1. Modus : SBLC (stand by LC), juga SDB (sertifikat deposito berjangka) hrs mengeluarkan dana di block utk biaya admin dll.
  2. Modus investor bawa bukti Bank Draft nilai ratusan M bahkan T.
  3. Klien saya 5 bln lalu buka rekening bersama (joint account) di bank BUMN : 5M, sampai sekarang partnernya raib   uang jadi beku.

Modus yg hrs di waspadai :

  • A. tdk berani memberi kartu nama
  • B. alamat tdk jelas
  • C. Rumah/ kantor tidak representatif yg menggambarkan orang punya duit/pengalaman.
  • D. Segala sesuatunya serba cepat / terburu-buru.
  • E. Pertemuannya tidak mau di tempat yg ada cctv nya atau di luar kantor.