Teknis Pemanfaatan Kolateral Untuk Pembiayaan Proyek


Teknis Pemanfaatan Kolateral Untuk Pembiayaan Proyek

1. Pemilik kolateral memiliki rekening khusus yang berisikan aset/kolateral yang dijaminkan ke bank. Aset tsb misalnya berupa emas atau berlian.

2. Pihak bank akan menerbitkan produk bank berupa Instrumen yang dapat dijadikan jaminan pembayaran atau bisa juga dicairkan. Jenis insrumen misalnya BG,SKBDN,LC,SDB dll.

3. Biaya bank untuk penerbitan instrumen itu diambil dari rekening pemilik kolateral. Adapun biayanya berkisar 1%-3%.

4. Biaya bank biasanya ditanggung oleh pemilik proyek karena pemilik proyeklah yang membutuhkan kolateral tsb.  

5. Biaya bank harus di transfer ke rekening pemilik kolateral dengan 2 cara :

CARA NORMATIF

Cara ini biasanya dilakukan jika pemilik proyek BELUM TRUST kepada pemilik kolateral (investor). Setelah MOU antara pemilik proyek dan investor, maka keduabelah pihak ke bank untuk bertransaksi dalam rangka penerbitan instrumen bank. Pihak Bank akan melakukan verifikasi kepada keduabelah pihak dimana jika semua pihak valid, maka pihak bank akan menerbitkan SPS (Surat Perintah Setor) kepada pemilik proyek untuk membayar biaya bank tersebut melalui autodebet dari rekening PT pemilik proyek atau dengan mencairkan cheque atau dengan pembayaran cash. Setelah di autodebet dari rekening pemilik PT, uang tersebut nantinya akan masuk ke rekening pemilik kolateral dan bank akan melakukan autodebet di rekening pemilik kolateral untuk penerbitan instrumen tersebut.

CARA CEPAT

Cara ini dilakukan jika pemilik proyek SUDAH TRUST kepada kepada pemilik kolateral (investor). Setelah MOU antara pemilik proyek dan investor, pemilik proyek bisa langsung mentransfer ke rekening investor dan kemudian atas perintah investor, bank akan menerbitkan instrumen tersebut yang biasanya terbit dalam 14-21 hari kerja atau jika diperlukan bisa lebih dipercepat.