Konsep Berbisnis Melalui Instrumen Bank

kerjasama cash fund, cash collateral dan owner proyek

Profit yang besar dapat kita raih dengan berbisnis dalam suatu pembiayaan proyek melalui instrumen bank seperti Bank Garansi 1832, SDB dll. Resikonya minim asalkan mampu memahami mekanismenya dengan baik. Dalam artikel ini kita akan membahas peran cash fund, cash collateral dan owner proyek dalam mengerjakan suatu bisnis.

1. Pebisnis yang memiliki uang cash disebut sebagai cash fund (CF).

2. CF tidak langsung begitu saja mau mendanai proyek karena resikonya uang cash-nya bisa habis. Atau jika proyek gagal maka bisa bangkrut krn tidak punya uang lagi.

3. CF akan membiayai proyek dengan cara menggandeng pemilik CASH COLLATERAL (CC) atau orang yang memiliki asset (emas, berlian) sbg jaminan proyek dan mencari Owner Proyek (OP) yg tdk memiliki kemampuan membayar biaya adm bank. CF akan membayar biaya admin bank tersebut untuk kemudian TERBITKAN INSTRUMEN bank dan instrumen tersebut dipegang oleh CF untuk di cairkan sendiri dgn diskonto/potongan atau baru di cairkan 1 thn 1 hari kemudian (tanpa diskonto) atau bisa juga instrumen tersebut ditradingkan dgn profit bisa mencapai ratusan persen per tahun.

4. Untuk menerbitkan instrumen, CF-OP-CC saling bekerjasama (kerjasama 3 pihak). Jadi proyek tersebut diajukan ke bank dengan jaminan asset/kolateral nya CC. Pihak CC kemudian kerjasama dengan OP dengan sistem bagi hasil. Adapun biaya adm bank dibayarkan oleh CF secara resmi melalui SPS (Surat Perintah Setor) dari bank. 

5. Pihak CF akan MENALANGI dulu modal proyek tersebut jika instrumen tidak langsung dicairkan setelah warkat terbit. Jadi pihak CF tidak hanya bayar biaya adm bank saja namun juga modal proyek nya dengan jaminan instrumen tersebut. Jadi agar aman, instrumen baru diberikan ke CF  setelah dana proyek cair masuk ke rekening joint account CC dan OP.

CATATAN : instrumen yang diserahkan kepada CF bersifat dapat dipindahtangankan (transferable), tidak dapat dibatalkan (irrevocable) dan dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) di bank nya CF. Biasanya bank CF akan meminta  warkat asli instrumen disertai juga dengan dokumen dasar penerbitan instrumen yaitu SKB + CL. SKB adalah Surat Keterangan Bank sbg surat untuk pengajuan penerbitan instrumen bank sedangkan CL (confirmation letter) adalah konfirmasi bahwa surat tersebut telah di REGISTRASIKAN atau didaftarkan/tercatat dalam sistem di bank.

CONTOH PELAKSANAAN KERJASAMA CF, CC dan OP

1. OP ingin membangun perumahan/apartemen dengan nilai proyek misalnya 1 Triliun. OP perlu investor untuk memodali pembangunan proyeknya.

2. Karena pihak OP idak memiliki jaminan yang likuid di bank maka tidak akan bisa mendanai proyek ratusan milyar hingga triliunan karena aset berupa SHM tidak termasuk aset yang likuid. Solusinya adalah mencari pemilik CC yang mau menjaminkan assetnya (logam mulia) di bank. Aset likuid adalah aset yang bisa digunakan untuk mencetak uang.

3. Pemilik CC dan owner proyek bersepakat dalam MOU kerjasama bagi hasil. Dan untuk pengajuan ke banknya, ada biaya bank yang harus dibayar misalnya sebesar 1% atau 10 M dari nilai proyek 1T (biaya bank bervariasi bisa 1%-3%). Biaya bank ini harus dibayar oleh OP karena pihak CC hanya menyediakan asset sebagai jaminan proyek dibank.

4. Jika OP memiliki uang cash untuk membayar biaya bank, maka pihak CF tidak diperlukan lagi. Cukup kerjasama 2 pihak saja (owner dan CC). NAMUN jika OP tidak punya kemampuan membayar biaya bank, maka harus cari orang yang memiliki uang cash atau disebut CF sehingga terjadi kerjasama 3 pihak yakni OP, CC dan CF. 

Pihak CF akan membantu pendanaan dalam 2 hal :

a. Membayari biaya administrasi bank saja.

Jika hanya jadi sponsor untuk bayar biaya bank, biasanya CF hanya meminta sekian persen saja sesuai kesepakatan. Misal membayari adm. bank 10 M, mungkin CF akan minta dibalikan misalnya 15 M dll sesuai kesepakatan. Biasanya modal + profit CF bisa didapatkan paling lama sebulan setelah warkat instrumen terbit dan dicairkan dengan diskonto karena pencairannya dipercepat (tidak menunggu 1 tahun 1 hari).

b. Membayari biaya bank + Memodali seluruh proyek.

CF kategori ini memiliki uang yang lebih besar lagi karena tidak hanya membayari biaya bank tapi juga membiayai seluruh proyek dengan jaminan instrumen bank yang diterbitkan pihak CC. Biasanya pihak CF baru akan mencairkan instrumen 1 tahun 1 hari kemudian karena instrumennya bisa jadi ingin ditradingkan terlebih dahulu dengan profit yang bisa mencapai ratusan persen per tahun. Atau jikapun instrumen tidak ingin ditradingkan maka tinggal menunggu 1 tahun tersebut instrumen cair tanpa potongan/diskonto. Jadi setelah instrumen terbit, maka CF akan mentransfer uang cash untuk modal proyek dengan potongan misalnya 25% yang masuk ke rekening bersama pihak CC dan OP. Setelah uang masuk ke rekening, maka instrumen bisa diberikan kepada pihak CF yang akan dikelola sendiri olehnya.