Tips Agar Dana Proyek Tidak Terblokir


Selama ini kita mendengar banyak sekali dana proyek yang masuk dalam jumlah besar ke rekening perusahaan namun di blokir oleh pihak bank atas perintah Bareskrim berdasarkan laporan dari PPATK, OJK, Kemenkeu dan Bank Indonesia baik itu menerima dana dari investor dalam negeri maupun investor dari luar negeri. 

Mungkin kebanyakan dari kita berpikir bahwa hanya dengan memiliki perusahaan yang berizin secara hukum lantas bebas menerima uang untuk proyek begitu saja. Padahal ada aturan yang tidak banyak diketahui orang. Resiko jika dana terblokir adalah uang akan disita negara dan dimasukan ke RKN (rekening kas negara) dan jika sudah masuk RKN besar kemungkinan tidak akan bisa diselesaikan dengan cara apapun.

Berikut adalah tips agar PT anda dapat menerima dana dari proyek secara aman :

  1. PT atau perusahaan  harus terdaftar di BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Termasuk investornya pun harus terdaftar di BPKM baik investor dalam negeri maupun luar negeri. Proses perijinan biasanya dilakukan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di provinsi masing-masing.
  2. Perusahaan harus memiliki rekening di KSEI (kustodian sentral efek indonesia) dan investornya pun demikian harus terdaftar di KSEI. Dalam penerbitan instrumen bank (BG, SKBDN, Promisory Note dll) hanya investor yang terdaftar di KSEI yang bisa menerbitkan instrumen bank.

Demikian semoga bermanfaat. Bagi yang tidak memiliki waktu, kami siap membantu mendapatkan perizinan tersebut. Hub : https://wa.me/62818951070