Cara Mengurus Izin Usaha untuk Butik


Izin Usaha untuk Butik

Di tengah arus tren busana yang kini menjalar di Indonesia, maka banyak pula masyarakat yang mulai membuka usaha busana ini, butik salah satunya.  Usaha butik menjadi salah satu lahan bisnis yang menjanjikan karena era sekarang ini mode kian berkembang dan banyak yang berpikir apabila tidak mengikuti perkembangan mode maka dianggap sebagai orang kuno, tidak hits, tidak trendy, dan sebagainya.


Penghasilan yang diperoleh dari usaha butik ini juga tidak sedikit, dalam mengurus perizinan usaha juga tidak rumit. Anda hanya perlu memenuhi persyaratan berikut ini untuk mendapat izin usaha butik :

  1. Tatacara pembuatan Perusahaan Dagang (PD) atau Unit Dagang (UD) yang lazim ialah dengan mengajukan permohonan izin untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah tertentu kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah tersebut. Setelah itu permohonan Izin Tempat Usaha (SITU), bisa juga digantikan HO (Izin Gangguan) kepada Dinas Perizinan;
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);


Untuk usaha perorangan, formulir isian yang Anda serahkan harus dilampiri dengan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), NPWP, SIUP, dan fotokopi domisili perusahaan.


Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, maka Anda akan mendapat surat izin usaha. Dan usaha butik Anda pun bisa dimulai. Untuk tanah bangunan butik tersebut bisa atas kepemilikan sendiri atau dengan mengontrak/menyewa milik orang lain, yang penting surat keterangan kepemilikan tanah ikut disertakan saat permohonan izin usaha.