Cara mengurus Izin Usaha Untuk Rumah Yang Dialih fungsikan Menjadi Rumah Kantor (Rukan)

 Cara mengurus Izin Usaha Untuk Rumah Yang Dialih fungsikan Menjadi Rumah Kantor (Rukan)

Anda perlu memperoleh Izin Penggunaan Bangunan dan izin usaha jika Anda ingin mengubah rumah menjadi tempat usaha, misalnya kantor. Izin Penggunaan Bangunan berkaitan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB yang tadinya diperuntukkan untuk tempat tinggal maka harus diperbarui menjadi IMB untuk bangunan usaha.

Nah, dokumen yang diperlukan untuk mengajukan IMB baru tersebut ialah sebagai berikut :

  1. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) lama;
  2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk);
  3. Fotokopi surat-surat tanah (sertifikat tanah/surat kontrak/sewa);
  4. Penjelasan tentang jenis usaha yang akan dibangun di tempat tersebut;
  5. Surat pernyataan tanah dan bangunan tidak dalam sengketa;
  6. SIPPT (Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah) dari Gubernur;
  7. Peta Rencana Kota dari Suku Dinas Tata Kota atau Peta Kutipan Rencana Kota sebagai penggantinya;
  8. Gambar rancangan arsitektur bangunan yang akan dibuat;
  9. Fotokopi Surat izin Bekerja;
  10. Gambar rancangan arsitektur bangunan yang dilengkapi dengan hasil penelitian dari Tim Penasihat Arsitektur apabila lantai bangunan lebih dari 8 meter dan memakai konstruksi khusus pada bangunannya.

Untuk usaha kantor yang cukup besar Anda juga perlu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Gangguan (HO) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Setelah itu, Anda bisa ke notaris untuk membuat Akta Pendirian Perusahaan sekaligus AD/ART.

Pengurusan izin usaha biasanya satu paket dengan permohonan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta surat keterangan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh aparat kelurahan setempat dan surat pengantar dari kecamatan setempat.

Selain hal-hal di atas, perusahaan Anda sebaiknya mendaftar menjadi anggota organisasi profesi terkait yang sertifikasinya telah diakui pemerintah. Hal tersebut penting untuk menjaga persaingan sehat dalam kegiatan perusahaan sekaligus juga untuk mendapat pengakuan dari rekan seprofesi Anda.

Semakin strategis lokasi yang diubah menjadi rumah kantor maka semakin mahal pula biaya perubahannya. Biaya dan lamanya proses tergantung seberapa besar rumah yang akan dialih fungsikan dan di daerah mana surat-surat perizinan itu dibuat.