Cara Mengurus Izin Usaha Untuk Studio Musik

Cara Mengurus Izin Usaha Untuk Studio Musik

Untuk memulai bisnis dengan membuka studio rekaman atau mungkin rental studio, Anda harus mendapatkan izin usaha terlebih dahulu. Meski usaha tersebut bisa dibilang tidak formal, namun Anda tetap wajib membayar pajak. Selain untuk mengurus pajak, izin usaha juga menjadi persyaratan untuk mencari pinjaman atau kredit di bank atau lembaga keuangan tertentu.


Izin dari tetangga atau warga setempat juga termasuk dalam persyaratan mendirikan sebuah usaha. Maka sebelum membuka studio musik, Anda harus mendapat izin dari warga sekitar dengan diketahui oleh RT, RW, kelurahan serta kecamatan setempat. Dengan begitu, artinya usaha Anda telah mendapat restu dari lingkungan sekitar.



Selain itu, Izin Gangguan (HO) dari Dinas Perizinan merupakan syarat utama jika Anda menginginkan keamanan menjalankan usaha dalam jangka panjang. Surat perizinan ini tidak hanya untuk usaha studio music, namun semua bidang usaha.


Untuk mendapat Surat Keterangan Domisili Usaha, Anda harus datang ke Kelurahan tempat Anda mendirikan usaha tersebut. Setelah itu, bawalah Surat Keterangan Domisili Usaha itu ke Kantor Kecamatan, kemudian kecamatan akan membuatkan Surat Pengantar untuk Anda kepada Dinas Perizinan. Untuk langkah yang satu ini, Anda perlu memberikan sejumlah uang pengesahan di kedua instansi, yaitu kecamatan dan dinas perizinan.


Nah, setelah Surat Keterangan Domisili Usaha dan Surat Pengantar didapatkan, Anda harus ke Kantor Perizinan untuk mengurus pembuatan HO (izin gangguan). Tugas Anda selanjutnya adalah membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Pembuatan NPWP ini dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tempat Usaha dari kelurahan serta kecamatan setempat.


Dokumen yang Anda butuhkan dalam mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan di Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagai berikut :

  1. Surat Keterangan Penunjukan atau Fotokopi Akta Pendirian dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap).
  2. Bagi penduduk Indonesia, maka sertakan fotokopi KTP salah pemimpin atau salah seorang pengurus perusahaan, sedangkan bagi Wara Negara Asing (WNA) maka harus menyertakan dan Surat Keterangan Domisili;
  3. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang.

Untuk industry rekaman, salah satunya studio music, instansi yang perlu Anda datangi setelah kantor pelayanan perizinan ialah Departemen Perindustrian setempat. Di tempat tersebut Anda akan mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Untuk mendapatkan SIUP, Anda harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Mengisi formulir secara lengkap;
  • Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan;
  • Domisili Perusahaan/UUG/SITU;
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  • Nomor telepon serta stempel perusahaan;
  • Jika penanggung jawab adalah seorang wanita, maka harus menyertakan fotokopi Kartu keluarga (KK);
  • Bila diperlukan, sertakan pula izin teknis dari instansi terkait.

Surat perizinan terakhir untuk perusahaan perseorangan adalah TDP, berikut syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP):

  • Formulir yang diisi secara lengkap;
  • Fotokopi Domisili Perusahaan/UUG (Izin Gangguan)/SITU;
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin teknis lainnya;
  • Fotokopi KTP penanggung jawab atau fotokopi paspor bagi penanggung jawab WNA;
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Pengurusan beberapa izin usaha, salah satunya SIUP, harus menyertakan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang peruntukannya telah sesuai.


Alangkah lebih baiknya jika Anda membuat usaha beberapa jenis, misalnya usaha studio rekaman dan studio music atau rental studio, daripada membuat satu jenis usaha saja. Sekali mendapat izin, akan memperoleh keuntungan dua kali lipat.


Apabila Anda telah mendapat surat izin dari dinas terkait, maka studio music yang Anda miliki sudah tidak illegal lagi karena Anda berkewajiban membayar pajak pada Negara.


Untuk tambahan saja, jika Anda ingin promosi mengenai studio Anda dengan iklan, sebaiknya gunakanlah iklan dengan tulisan saja di bangunan tanpa logo lengkap. Kenapa? Karena jika menggunakan iklan yang besar yang pasang di depan bangunan harus mendapat izin reklame dan harus membayar pajaknya. Tentu hal itu tidak menghemat dana.