Inilah Persyaratan Izin Usaha Rumah Makan, Restoran, Kantin dan Katering

Izin Usaha Rumah Makan, Restoran, Kantin dan Katering

Usaha rumah makan, restoran, kantin, dan kantin dan katering termasuk beberapa jenis usaha yang harus memperoleh izin dari Dinas Pariwisata.   Apabia Anda sudah memiliki izin sementara, maka Anda harus melakukan daftar ulang kembali sebelum masa berlakunya habis karena izin sementara hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu (biasanya kurang dari 2-5 tahun).


Nah, untuk memperoleh izin sementara atau tetap, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan untuk memperoleh ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata) surat permohonan Anda harus disertai dengan :

  1. Fotokopi KTP bagi usaha yang diselenggarakan oleh perorangan;
  2. Bukti status tempat yang jelas atau fotokopi sertifikat kepemilikan tanah;
  3. Advice Planning (AP) dari Dinas Tata Kota;
  4. Surat pernyataan tidak keberatan dari  tetangga sekitar yang diketahui oleh RT/RW/Lurah/Camat;
  5. Gambar situasi tempat dan denah ruangan;
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Sedangkan, persyaratan untuk memperoleh ITUP (Izin Tetap Usaha Pariwisata), surat permohonan Anda harus dilengkapi dengan :

  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
  • UUG/Izin Gangguan (HO);
  • Keterangan Domisili Perusahaan dari aparat kelurahan dengan diketahui oleh Camat setempat;
  • Fotokopi ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata);
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).


Jika Anda seorang pengurus usaha tersebut dan ingin melakukan daftar ulang, yang harus Anda lakukan adalah mengisi formulir isian yang sudah disediakan oleh Dinas Pariwisata dan dengan melampirkan beberapa persyaratan berikut ini :

  • Fotokopi izin usaha yang akan didaftar ulang (ISUP/ITUP);
  • Izin Undang-Undang Gangguan (UUG) atau izin gangguan (HO) yang masih berlaku;
  • Bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan Pajak Pembangunan.


Perlu Anda ketahui, izin usaha tidak dapat dipindahtangankan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada dinas terkait atau  Kepala Daerah.


Sebagai pengelola, Anda harus menyiapkan tempat sampah serta bak penampungan air limbah agar kebersihan di sekitar lokasi rumah makan tetap terjaga. Juga tidak diperbolehkan untuk membuang limbah sisa makanan ke saluran air yang bermuara di sungai, yang dapat menyebabkan sungai tercemar. Tidak diperkenankan pula mengganggu ketertiban atau kelancaran lalu lintas.