Di jaman sekarang ini, mandi uap mulai marak di Indonesia terutama dilakukan oleh kalangan masyarakat perkotaan. Untuk mendapat hasil yang maksimal, kegiatan ini biasanya dilakukan minimal satu minggu sekali setelah berolahraga.
Nah, dengan adanya antusiasme dari masyarakat yang demikian besar tersebut, maka usaha ini layak Anda kembangkan. Dengan mendirikan usaha tempat mandi uap ini, tentu memerlukan perizinan dari berbagai pihak terkait.
Permohonan pembuatan izin usaha mandi uap bisa Anda tujukan kepada Gubernur atau Kepala Daerah tingkat I dengan melalui Dinas Pariwisata setempat. Persyaratan untuk mendapatkan Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) adalah sebagai berikut :
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Daerah Tingkat I melalui Kepala Dinas Pariwisata;
- Akta Pendirian Perusahaan mandi uap;
- Bukti status tempat yang jelas atau sertifikat kepemilikan tanah;
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk);
- Advice Planning (AP) dari Dinas tata Kota setempat;
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar dengan diketahui oleh RT/RW/Lurah dan Camat setempat;
- Tidak berdekatan dengan tempat pendidikan atau peribadatan.
- Rekomendasi dari Walikota atau Kepala Daerah tingkat II yang bersangkutan;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Sedangkan untuk memperoleh Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP), surat permohonan Anda haruslah dilengkapi dengan :
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
- Izin Gangguan (HO);
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah dengan diketahui oleh Camat setempat;
- Bagi usaha mandi uap yang dilengkapi dengan usaha bar, harus disertai Izin Usaha Kepariwisataan bidang bar dan Izin Menjual Minuman Keras.
Daftar ulang harus Anda lakukan setiap 1-3 tahun sekali dengan membawa :
- Fotokopi izin usaha sauna;
- Fotokopi izin Undang-undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku;
- Bukti pelunasan Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan
- Bagi usaha mandi uap yang dilengkapi dengan bar, harus dilengkapi pula dengan Izin bar yang masih berlaku, pajak minuman keras, Bukti pelunasan Pajak Pembangunan I (Ppb.I) serta Surat Penunjukan Dokter Perusahaan.
Setelah Anda memenuhi syarat dan memiliki izin usaha, maka tempat sauna atau mandi uap dapat Anda dirikan.