Di kalangan anak muda, kata distro ini sudah tidak asing lagi. Distro (distribution outlet) ialah toko yang menjual kaos-kaos gaul, dan itu membuat kaula muda memburu distro untuk menambah koleksi kaosnya.
Layaknya toko lainnya, untuk membuka usaha distro anda harus memperoleh perizinan usaha, seperti berikut ini :
a. Izin Lokasi (bila diperlukan)
Untuk memperoleh izin lokasi, anda bisa mengajukan permohonan ke Dinas Pertanahan dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP pemohon izin lokasi;
- Akta pendirian Perusahaan (fotokopi);
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Gambar sketsa tanah;
- Pernyataan kesanggupan menyediakan penampungan bagi pemilik atau yang berhak atas tanah, atau dengan memberi ganti rugi;
- Uraian kegiatan usaha yang akan dibangun;
- Bagi PMDN, sertakan fotokopi surat persetujuan penanaman modal. Sedangkan bagi PMA maka sertakan pemberitahuan persetujuan Presiden atau surat persetujuan prinsip Departemen Teknis terkait;
- Bukti pelunasan Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
b. IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
c. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau Izin Gangguan (HO);
d. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
e. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Nah, apabila distro anda sekaligus menjadi tempat pembuatan aksesoris dan kaos maka anda membutuhkan beberapa izin usaha lagi karena pembuatan kaos tergolong dalam industri. Izin usaha tersebut berupa :
a. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Anda perlu mengajukan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) di KPMD (Kantor Penanaman Modal Daerah) dengan membawa beberapa berkas berikut :
- Formulir diisi lengkap;
- Fotokopi SITU/UUG (Izin Gangguan) atau domisili perusahaan;
- Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin teknis lainnya;
- Fotokopi KTP penanggung jawab;
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
b. Permohonan TDI (Tanda Daftar Industri)
Anda harus melampirkan dokumen sebagai berikut :
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak);
- Undang-Undang Gangguan (UUG) atau Izin Gangguan (HO);
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan;
- Status tempat atau surat Kontrak Tempat Usaha;
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir bagi pemilik tempat usaha sendiri;
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
c. Pengajuan IUI (Izin Usaha Industri)
Anda dapat membuat pengajuan ke Departemen Perdagangan melalui tahap izin persetujuan prinsip. Dokumen yang anda butuhkan ialah sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan Izin Usaha Industri dengan ditandatangani;
- Mengisi formulir informasi pembangunan proyek dengan ditandatangani;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan;
- Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM RI;
- Fotokopi NPWP dan fotokopi KTP pengurus (direksi dan komisaris);
- Fotokopi NPWP dan KTP pemegang saham perseroan;
- Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
- Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
- Fotokopi Izin Lokasi atau peruntukan lahan;
- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
- Dokumen UKL-UPL atau SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan);
- Fotokopi Izin Gangguan (HO) atau Amdal (Analisis Dampak Lingkungan);
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah/kontrak tempat usaha industri;
- Surat Rekomendasi dari instansi terkait.
Persyaratan pengajuan perizinan usaha diatas diperuntukkan pula untuk kegiatan yang berada di kawasan khusus industri. Dengan mengurus dan memperoleh perizinan usaha dari dinas terkait, maka usaha distribution outlet anda dapat di buka.