Izin Usaha Untuk Diskotek

Izin Usaha Untuk Diskotek

Diskotek identik dengan music ‘ajep-ajep’ yang menggema bau minuman alcohol yang di minum oleh hampir semua pengunjung. Diskotek tak terpisahkan dengan kehidupan malam para pemuda di kota-kota besar. Diskotek adalah salah satu hiburan malam yang semakin berkembangnya jaman semakin menjangkiti sebagian besar masyarakat perkotaan..


Pendirian diskotek sering diwarnai pro dan kontra, meski begitu banyak pula yang membuka usaha diskotek ini karena banyak yang membutuhkannya dengan dalih melepas stress yang di deritanya.


Diskotek ini menyediakan peralatan musik rekaman, disc jockey serta fasilitas untuk menari dan disko. Perizinan usaha yang diperlukan untuk mendirikan diskotek secara khusus adalah Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP) atau Izin Prinsip Usaha Pariwisata (IPUP) .


Nah, IPUP ini dipakai sebagai dasar untuk pengurusan surat-surat izin antara lain :

  1. SP3L (Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan);
  2. SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah);
  3. IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
  4. Surat Izin Pengadaan Sarana dan Prasarana;
  5. Izin Tetap Usaha dari Dinas Pariwisata.


Bagi anda yang ingin mendirikan usaha diskotek ini diwajibkan melakukan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL). Peraturan ini dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) . Pengurusan IPUP (Izin Prinsip Usaha Pariwisata) dilakukan di Dinas Pariwisata, sama seperti ITUP (Izin Tetap Usaha Pariwisata). Persyaratan pembuatan ITUP adalah sebagai berikut ini :


  • Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Daerah Tingkat I melalui Kepala Dinas Pariwisata;
  • Akta Pendirian Perusahaan (diskotek);
  • Bukti status tempat jelas atau memiliki sertifikat kepemilikan tanah;
  • Surat tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT, RW, kelurahan, dan kecamatan;
  • Tempat usaha tidak berdekatan dengan tempat pendidikan atau tempat peribadatan;
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari kelurahan dan dengan diketahui Camat setempat;
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pimpinan perusahaan;
  • Izin Gangguan (HO) atau Izin Undang-Undang Gangguan.


Untuk daftar ulang, anda harus datang di kantor yang sama sambil membawa berkas-berkas berikut ini :
  • Fotokopi izin Usaha yang akan di daftar ulang;
  • Fotokopi Izin Undang-Undang Gangguan atau Izin Gangguan (HO) yang masih berlaku;
  • Bukti pelunasan Pajak Pembangunan I (Ppb.I), Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).


Setelah pengurusan surat-surat izin tersebut beres, maka diskotek sudah bisa didirikan. Untuk mendirikan diskotek ini anda harus memperhitungkan tempat dimana diskotek itu di bangun, lokasinya harus yang strategis. Selain itu, harus jauh dari tempat ibadah dan pendidikan.