Mengurus Surat Izin Usaha Untuk Rumah Toko (Ruko)

 Izin Usaha Untuk Rumah Toko (Ruko)

Mungkin sebagian dari Anda kini lebih memilih membuka usaha dengan rumah toko dibanding toko saja. Hal ini dianggap lebih efektif, karena bekerja di rumah sendiri dan tidak membuang banyak waktu yang habis di perjalanan. Apabila Anda tidak tinggal di ruko tersebut, maka ruko bisa ditempati oleh karyawan Anda.


Dalam mendirikan ruko ini Anda harus mendapat izin pendirian bangunan yakin Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB untuk ruko ini umumnya berada di kawasan perdagangan dan jasa dengan bentuk bangunan berupa rumah toko. Pengajuan IMB tersebut akan ditindaklanjuti dengan AP (Advice Planning) oleh Dinas Perizinan atau Dinas Tata Kota  atau Dinas Pengawasan Bangunan dan Lingkungan.


Selain itu permohonan ke Dinas Perizinan harus Anda lengkapi dengan Studi Lingkungan pada UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dari Dinas Pengawasan Lingkungan Hidup dan Persetujuan dari pemilik tanah. Juga harus memperoleh izin dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT/RW/kelurahan setempat. Apabila ruko Anda sudah siap  maka Anda perlu membawa dokumen sebagai berikut :

  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan;
  2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sesuai jenis usaha;
  3. Undang-Undang Gangguan atau Izin Gangguan (HO);
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Apabila perizinan tersebut telah terpenuhi maka Anda bisa membangun sebuah rumah toko pada lokasi yang Anda ajukan.